Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sehingga kemampuan dan pengalamannya dibidang ketenagalistrikan dapat diakui.
Selain sebagai pengakuan formil, Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik juga berfungsi sebagai penilaian dalam proses pelelangan/tender. PT. Tiga Solusi Indonesia memberikan pelayanan berupa konsultansi dan persiapan untuk mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).