- By Admin
- March 4, 2024
Dalam menjalankan usaha konstruksi, pengusaha harus melengkapi beberapa syarat legalitasnya. Salah satu syarat untuk legalitas ini adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Memiliki SBU sangat penting untuk sebuah usaha konstruksi khususnya jika ingin terlibat dalam proyek tender pemerintah. Sertifikat Badan Usaha adalah suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi (LSBU) dibawah kewenangan LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi syarat sertifikasi.
Baca juga : Ketahui Apa Itu SBU dan Cara Untuk Mendapatkannya
Fungsi SBU Bagi Perusahaan Konstruksi
Bagi Perusahaan konstruksi, memiliki sertifikat badan usaha adalah hal yang wajib. Selain digunakan sebagai bukti bahwa badan usaha sudah terdaftar, SBU memiliki fungsi lainnya untuk perusahaan, seperti:
- Sebagai persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku di sektor jasa konstruksi.
- Berfungsi sebagai bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi bidang jasa konstruksi.
- Bisa digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan kerja sama antara badan usaha jasa konstruksi asing dan badan usaha jasa konstruksi nasional.
- Untuk memenuhi kriteria pendirian usaha patungan untuk penanaman modal asing bagi BUJK nasional.
- Berfungsi sebagai persyaratan pendaftaran untuk perusahaan jasa penunjang migas.
- Persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan (MINERBA).
- Digunakan sebagai persyaratan agar bisa mengikuti tender atau pengadaan jasa konstruksi pemerintah, proyek BUMN atau proyek swasta lainnya.
Baca juga : Peran dan Fungsi SBU Konstruksi dalam Kesuksesan Proyek
Regulasi terkait Sertifikat Badan Usaha – SBU Konstruksi
Prosedur, persyaratan, dan tata cara permohonan penerbitan SBU jasa konstruksi diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Berikut beberapa regulasi SBU konstruksi:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.
- Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, disebutkan “setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
- SBU konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi yang dijelaskan dalam pasal 100 peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Peraturan menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko sektor PUPR.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.