Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen yang sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi Indonesia. SBU berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diakui dalam bidang konstruksi agar bisa mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Untuk mendapatkan SBU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan salah satunya adalah memiliki data keanggotaan asosiasi konstruksi yang sah. Selain itu, fungsi SBU dan regulasi yang mengaturnya juga perlu diketahui.
Asosiasi konstruksi ini bertujuan untuk menjamin bahwa perusahaan yang terdaftar di dalamnya, memenuhi standar dan aturan yang berlaku di industri. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi syarat administratifnya seperti legalitas usaha, pengalaman kerja, hingga memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidangnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan konstruksi untuk memahami dengan baik syarat mendapatkan SBU agar bisa mengikuti prosedur dengan benar dan memperbesar peluang mendapatkan proyek yang lebih besar.
SBU merupakan dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.
Ada beberapa fungsi SBU, seperti:
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, anda harus memenuhi persyaratan yang ada seperti: