- By Admin
- June 3, 2024
Pertumbuhan permintaan tenaga listrik semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan pembangunan memerlukan infrastruktur ketenagalistrikan yang semakin bertumbuh dan berkembang. Untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut harus dilakukan perencanaan terbaik melalui penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah. Untuk mempercepat penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, harus dilakukan efisiensi dalam proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Selain itu, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bersifat padat modal dan padat teknologi. Sedangkan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan belum bisa memenuhi semua pertumbuhan tenaga listrik. Sehingga perlu diberikan kesempatan yang lebih luas pada usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik.
Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, harus memberikan kesempatan pada badan usaha dan pengembang yang sudah beroperasi untuk melakukan ekspansi penyediaan tenaga listrik pada sistem tenaga listrik setempat melalui mekanisme penunjukan dan pemilihan langsung.
Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUK)
Rencana Umum Ketenagalistrikan atau RUK adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik. RUK terdiri atas RUKN dan RUKD.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional atau RUKN adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional. Sedangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah atau RUKD adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya.
RUKN berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan dokumen RUKD dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Ketentuan mengenai tata cara dan sistematika penyusunan RUKN tercantum dalam Lampiran PERMEN ESDM No. 8 Tahun 2021. Selain itu, RUKN dan RUKD dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun.
Fungsi Bidang Ketenagalistrikan
Bidang ketenagalistrikan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan administrasi di bidang pengusahaan ketenagalistrikan, pengembangan ketenagalistrikan, dan pengawasan ketenagalistrikan.
Manfaat Sertifikasi Ketenagalistrikan
Ada beberapa manfaat sertifikasi ketenagalistrikan yang dapat diperoleh, seperti:
- Membantu berkarir secara profesional.
- Membantu memberikan kepercayaan klien atau konsumen pekerjaannya dikerjakan oleh orang yang sudah profesional.
- Lebih berpeluang dalam mendapatkan pekerjaan.
- Memiliki daya saing yang kompetitif dibandingkan orang lain yang tidak memiliki sertifikasi ketenagalistrikan.
- Lebih berkesempatan untuk mendapat upah lebih besar dibandingkan
- kandidat yang tidak memiliki sertifikat.
Baca juga: Ruang Lingkup Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik