- By Admin
- February 26, 2024
Usaha konstruksi menjadi salah satu usaha yang maju di Indonesia. Hal ini dikarenakan usaha konstruksi selalu dibutuhkan dalam setiap kegiatan pembangunan gedung-gedung tinggi. Pembangunan gedung tinggi dengan beberapa lantai memerlukan banyak bantuan alat berat untuk membantu proses konstruksi agar lebih efektif.
Hal yang paling penting jika anda ingin mendirikan usaha konstruksi adalah memperhatikan legalitasnya. Legalitas dalam sebuah usaha sangat penting karena menandakan bahwa usaha anda terdaftar dengan resmi dan memiliki perlindungan hukum yang lebih luas. Untuk usaha konstruksi diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang setidaknya mencantumkan jenis, sifat, klasifikasi hingga kualifikasi usaha.
Baca juga: Peran dan Fungsi SBU Konstruksi dalam Kesuksesan Proyek
Manfaat Izin Usaha Konstruksi
Sebagai pelaku usaha konstruksi, legalitas sangat penting untuk proses kemajuan bisnis. Legalitas usaha tidak hanya digunakan untuk dokumen formalitas saja, tetapi ada beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh pelaku usaha, seperti:
- Perlindungan hukum
Dengan memiliki legalitas yang resmi penyedia jasa usaha konstruksi akan mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan bisnis.
- Meningkatkan kredibilitas
Jika memiliki legalitas usaha yang resmi maka bisnis yang dijalankan akan terlihat profesional. Hal ini akan berpengaruh pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan publik, sehingga usaha semakin berkembang.
- Sarana promosi usaha dengan membuka akses pendanaan investor
Legalitas sangat membantu penyedia jasa mempromosikan produk. Jika tidak memiliki legalitas dan perizinan usaha, mustahil ada investor bersedia untuk berinvestasi dan mempercayakan uangnya pada suatu bisnis.
Jenis Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Di Indonesia terdapat beberapa dokumen legalitas atau jenis perizinan usaha jasa konstruksi yang wajib dimiliki, yaitu:
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
Dokumen ini berisikan nama badan usaha, kedudukan usaha, bidang usaha dan permodalan serta membuat susunan pengurus dan hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha tersebut.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan diberikan kepada wajib pajak.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB diterbitkan oleh lembaga OSS yang menyatakan bahwa usaha yang dijalani sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU Jasa Konstruksi)
SBU merupakan bukti pengakuan kompetensi badan usaha sesuai dengan kualifikasi usahanya di bidang konstruksi.
Legalitas Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi
Saat ini pelaku usaha jasa konstruksi tidak lagi harus mengurus sertifikat badan usaha pada lembaga pengembangan jasa konstruksi setempat untuk mengurus SIUJK. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko langkah awal untuk memperoleh perizinan berusaha untuk usaha jasa konstruksi adalah dengan mendapatkan NIB dari platform Online Single Submission (OSS).
Dalam menjalankan bisnis legalitas jasa konstruksi hanya membutuhkan NIB dan sertifikat standar sebagai perizinan usahanya. Yang dimaksud sertifikat standar yang adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). Menurut Pasal 100 ayat (1) PP 5/2021, SBU Konstruksi adalah tanda pengakuan dari badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, yang memungkinkannya untuk mengikuti proses pengadaan barang. Permohonan SBU Konstruksi dapat dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS).