- By Admin
- January 3, 2025
Perbedaan antara SBU konstruksi dan non konstruksi menjadi hal yang penting untuk dipahami oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan dan mengembangkan usaha di Indonesia. SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat yang diberikan kepada badan usaha sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat dan kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan usaha di sektor tertentu. Dalam konteks ini, SBU konstruksi diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan memerlukan sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Baca juga: Mengenal SBU Konstruksi dan Manfaatnya
Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kompetensi dan kemampuan untuk menjalankan proyek konstruksi sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Sementara itu, SBU non-konstruksi digunakan untuk badan usaha yang bergerak di sektor selain konstruksi, seperti perdagangan, industri, atau jasa lainnya. Meskipun SBU non-konstruksi tidak terikat pada standar yang sama dengan sektor konstruksi, sertifikat ini tetap berfungsi untuk menunjukkan legalitas dan kelayakan perusahaan dalam menjalankan usaha di bidangnya.
SBU Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha Konstruksi merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan oleh OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
SBU Non Konstruksi
SBU Non Konstruksi merupakan sertifikat yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di sektor selain konstruksi untuk menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidangnya SBU non konstruksi tidak dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melainkan oleh instansi terkait yang berwenang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Persyaratan SBU Konstruksi dan Non Konstruksi
Ada beberapa persyaratan untuk SBU konstruksi dan non konstruksi, seperti:
- SBU Konstruksi
- Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Memahami SBU melibatkan pemahaman terhadap Sertifikat Keahlian (SKA) dan Surat Keterangan Tenaga (SKT). Tenaga ahli dalam industri konstruksi wajib memiliki kedua dokumen resmi ini agar Penanggung Jawab Metode (PJT) dapat menginisasi proses pendaftaran SBU. - Registrasi Keanggotaan Asosiasi
Setelah perusahaan ditunjuk oleh PJT, selanjutnya dapat dilakukannya mengajukan pernyataan atau permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dengan mendaftar ke asosiasi terkait. - Penerbitan SBU
Sertifikat ini akan diberikan jika bisnis atau perusahaan memenuhi klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh LPJK provinsi atau nasional.
- Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
- SBU Non Konstruksi
- Mengisi Formulir permohonan SBU Jasa Konsultansi Non Konstruksi
- Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku.
- Akta Pendirian / Akta Perubahan Terakhir (sesuai KBLI 2020) SK Kemenkumham.
- NPWP Perusahaan.
- NIB (Berbasis Risiko)
- Data PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) melampirkan E-KTP, NPWP, FOTO dan No. HP.
- Data Pengurus / Pemegang Saham melampirkan E-KTP dan NPWP
- Alamat email Badan usaha aktif
- Klasifikasi Bidang dan Layanan SBU Jasa Konsultansi Non Konstruksi
- Klasifikasi berorientasi bidang.
- Klasifikasi berorientasi layanan.
- Melampirkan Data Penanggung Jawab Klasifikasi
E-KTP, NPWP, ijazah disesuaikan dengan permohonan bidang yang diajukan, Riwayat hidup yang bersangkutan.
- Mengisi Formulir permohonan SBU Jasa Konsultansi Non Konstruksi