- By Admin
- December 30, 2024
Tender pengadaan barang atau jasa pemerintah memberikan peluang untuk bisnis besar dan kecil agar mendapatkan aliran pendapatan baru dengan kontrak yang aman dan syarat pembayaran yang menguntungkan. Ada beberapa syarat mengikuti tender pemerintah yang harus dilengkapi sebelum mengikuti tender ini. Dengan mengikuti tender pengadaan barang atau jasa, dapat meningkatkan nilai usaha dan memperluas jaringan kerja bisnis yang dijalankan.
Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa penyedia jasa adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak. Pelaku usaha yang dimaksud merupakan setiap orang, perorangan, hingga badan usaha baik yang berbadan hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah Indonesia.
Apa itu Tender Pemerintah
Tender pemerintah merupakan peluang kontrak dan kerangka kerja yang dikeluarkan oleh organisasi sektor publik untuk barang, jasa utilitas dan pekerjaan lainnya. Dalam persaingan tender pengadaan barang atau jasa semua berhak bersaing untuk penawaran baik bagi pihak BUMN maupun pihak swasta untuk menjadi penyedia barang atau jasa bagi pemerintah pusat atau pun kota.
Baca juga: Perbedaan Tender dan Lelang
Persyaratan Mengikuti Tender Pemerintah
Untuk persyaratan tender, masing-masing perusahaan tentunya memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Beberapa contohnya seperti:
1. Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Berushan (NIB), sertifikat standar, dan akta pendirian perusahaan.
2. Harga yang Sesuai Ketentuan
Penawaran harga barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan berlaku seperti garansi dan memberikan penawaran dengan kualitas yang terbaik.
3. Mengisi Dokumen Penawaran
Anda harus teliti dalam mengisi dokumen penawaran dan memperhatikan penjelasan yang diberikan dan dihindari untuk mengubah deskripsi dokumen yang sudah disediakan.
4. Memberikan Barang/Jasa yang Sesuai Kualitas
Ketika sudah dinyatakan memenangkan tender, anda wajib memberikan barang atau jasa yang sesuai dengan jenis spesifikasi, tipes jenis dan volume yang sudah dijelaskan pada dokumen penawaran sebelumnya.
Tahapan Mengikuti Tender
Setelah mengetahui beberapa syarat untuk mengikuti tender, ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti:
1. Mendaftar LPSE
Pendaftaran LPSE dilakukan sesuai dengan domisili perusahaan. Namun, perusahaan tetap bisa mengikuti semua tender di berbagai di daerah di Indonesia.
2. Mencari dan Mendaftar Tender Pemerintah
Pada website LPSE akan disediakan berbagai macam tender pemerintah yang boleh didaftarkan oleh perusahaan di seluruh Indonesia. Tahapan ini merupakan tahapan yang cukup penting karena perusahaan harus bersaing dengan seluruh perusahaan di Indonesia.
3. Memenuhi Undangan Tender
Pelaku usaha yang sesuai dengan klasifikasi penyedia yang dibutuhkan penyelenggara akan mendapatkan undangan resmi dari penyelenggara tender. Maka semua peserta yang diundang dalam tender akan diberikan penjelasan tentang tender tersebut.
4. Mengajukan Proposal Teknis
Untuk proyek dengan nilai kecil, penyedia barang atau jasa biasanya tidak dikenakan biaya tender. Namun, untuk proyek bernilai besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan ketika proses tender selesai.
5. Memenuhi Undangan Presentasi Teknis
Setelah proses teknis diajukan, maka pihak penyelenggara akan menyaring dan memilih beberapa proposal yang sesuai dengan kriteria. Proposal yang dipilih akan mendapatkan undangan presentasi proposal dan akan melakukan presentasi di depan beberapa tim.
6. Pengumuman Hasil Presentasi
Penyelenggara tender akan memberikan pengumuman hasil presentasi tender yang umumnya akan disampaikan ke masing-masing perusahaan.
7. Tandatangan Kontrak
Pada tahapan ini akan mencari dan memilih pemenang tender dengan melihat harga dan produk terbaik. Vendor yang menjadi pemenang akan diberikan agreement atau perjanjian untuk melakukan proyek yang terdiri dari beberapa hal dan ketentuan.