-
By Admin
- August 14, 2026
Masa berlaku SKTTK perlu dipantau secara berkala karena sertifikat yang telah kadaluarsa harus diperpanjang agar kompetensi tenaga teknik tetap diakui sesuai ketentuan yang berlaku. Perpanjangan SKTTK sebelum masa berlaku berakhir juga membantu memastikan operasional perusahaan, pemenuhan persyaratan SBUJPTL, dan pelaksanaan proyek ketenagalistrikan tidak terkendala masalah administrasi.
Mengapa Status Aktif SKTTK Sangat Vital untuk Bisnis Anda?
Status aktif SKTTK menjadi salah satu persyaratan penting, karena sebagai bukti kompetensi, sehingga dapat memenuhi persyaratan perpanjangan SBUJPTL.
Apabila SKTTK kedaluwarsa, perusahaan berisiko mengalami kendala dalam proses pengurusan SBUJPTL, mengikuti tender, hingga melaksanakan pekerjaan yang mensyaratkan tenaga teknik bersertifikat.
Berapa Lama Masa Berlaku SKTTK Ketenagalistrikan?
Masa berlaku Sertifikat Keterampilan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) berdurasi 3 tahun. Perusahaan dapat memulai mengajukan perpanjangan sekitar 3–6 bulan sebelum masa berlaku SKTTK berakhir.
Ideal Timeline Perpanjangan SKTTK Sebelum Masa Berlaku Habis
Proses perpanjangan sebaiknya mulai diajukan minimal H-3 bulan sebelum sertifikat kadaluarsa. Rentang waktu ini memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, memperbaiki apabila terdapat kekurangan, serta menghindari risiko keterlambatan yang dapat mempengaruhi pengurusan SBUJPTL maupun pelaksanaan proyek.
Setelah permohonan diajukan, Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan portofolio kompetensi tenaga teknik. Lama proses verifikasi dapat berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi, sehingga pengajuan lebih awal sangat disarankan agar sertifikat baru dapat diterbitkan sebelum masa berlaku SKTTK berakhir.
Baca juga: Panduan Lengkap Sertfikasi SBUJPTL untuk Perusahaan Kontraktor Mekanikal Elektrikal
Prosedur Langkah demi Langkah Perpanjangan SKTTK
- Penyiapan & Self-Assessment Portofolio Tenaga Teknik
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen dan portofolio yang dipersyaratkan, seperti identitas, riwayat pekerjaan, sertifikat pendukung, serta dokumen kompetensi. Pastikan seluruh data telah diperbarui sebelum diajukan.
- Pengajuan ke Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Terakreditasi DJK ESDM
Setelah dokumen lengkap, permohonan perpanjangan diajukan kepada LSK yang terakreditasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) ESDM untuk dilakukan proses administrasi dan verifikasi awal.
- Verifikasi Portofolio / Uji Asesmen oleh Asesor
Asesor akan mengevaluasi portofolio dan, apabila diperlukan, melakukan asesmen untuk memastikan kompetensi tenaga teknik masih sesuai dengan skema sertifikasi yang berlaku.
- Penerbitan Sertifikat SKTTK Baru & Update Registrasi
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan, SKTTK baru akan diterbitkan dan data registrasi tenaga teknik diperbarui sehingga sertifikat kembali aktif.
Butuh bantuan perpanjangan SKTTK dengan proses yang lebih mudah dan sesuai regulasi? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli PT. Tiga Solusi Indonesia dan dapatkan pendampingan hingga sertifikat terbit.