Selain tenaga ahli, Perusahaan dibidang konstruksi juga harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha sebagai pengakuan terhadap kemampuan dan pengalamannya pada industri konstruksi
Sertifikasi khusus untuk Perusahaan Konstruksi dikenal dengan SBU (Sertifikasi Badan Usaha). Sertifikat ini harus dimiliki Perusahaan konstruksi baik perencana, pengawas maupun pelaksana. Dengan Sertifikasi Badan Usaha, Perusahaan akan mendapatkan pengakuan akan kemampuan dan pengalamannya. Selain itu, Perusahaan dapat menggunakannya untuk dapat mengikuti pra kualifikasi tender/pelelangan pekerjaan konstruksi.
Selain memiliki Sertifikasi Badan Usaha, Perusahaan konstruksi wajib memiliki keanggotaan asosiasi yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dengan bergabungnya suatu Perusahaan dengan Asosiasi Konstruksi, maka ia bisa langsung mengajukan Sertifikasi Badan Usaha.
PT. Tiga Solusi Indonesia memberikan pelayanan konsultansi dan persiapan untuk mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha serta terdaftar dalam keanggotaan Asosiasi Konstruksi dengan mendapatkan Kartu Tanda Anggota.