- By Admin
- March 25, 2024
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa semua perusahaan konstruksi sudah legal dan layak untuk menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diberlakuan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh badan sertifikasi terakreditasi (LSBU dan LPJK) kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi syarat kualifikasi dan klasifikasi SBU. Selain itu, SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang, dan kualifikasi yang tercantum dalam SBU.
Baca juga: Ketahui Apa Itu SBU dan Cara Mendapatkannya
Kualifikasi dan klasifikasi SBU
Badan usaha wajib memilih salah satu jenis usaha yang akan dijalankan, apakah Pekerjaan Konstruksi, Konsultan Konstruksi, atau Konstruksi Terintegrasi. Pemilihan subklasifikasi SBU harus disesuaikan dengan kemampuan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan nilai aset yang dimiliki serta peralatan kerja untuk subklasifikasi tersebut. Yang paling menentukan juga adalah sesuai dengan Konversi KBLI terbaru dan tercantum didalam NIB perusahaan anda. Selain itu, badan usaha harus memastikan kualifikasinya berdasarkan modal disetor dalam akta perusahaan atau kemampuan keuangan.
- Kualifikasi kecil
- 1 orang PJBU (penanggung jawab badan usaha) sebagai pimpinan tertinggi;
- 1 PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI (kerangka kualifikasi nasional indonesia)
- Jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
- PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
- 1 orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
- Kualifikasi menengah
- 1 orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
- 1 PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat Association of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
- 1 orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
- Kualifikasi besar
- 1 orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
- 1 orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
- 1 orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
- Kepemilikan peralatan untuk konstruksi bersifat umum
- Klasifikasi kecil, 1 bukti kepemilikan peralatan utama per subklasifikasi.
- Klasifikasi menengah, 2 bukti kepemilikan peralatan per subklasifikasi.
- Klasifikasi besar, 3 bukti kepemilikan peralatan per subklasifikasi.
- BUJKA, 5 bukti kepemilikan peralatan per subklasifikasi.
- Penjualan tahunan
- Kualifikasi kecil, maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Kualifikasi menengah, minimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Kualifikasi besar, minimal Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) ; dan
- Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, minimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).