Ketika memulai pendirian badan usaha, langkah pertama yang harus diperhatikan adalah mempersiapkan legalitas hukum badan usaha. Oleh karena itu, penting untuk memahami proses mendirikan badan usaha. Aspek hukum menjadi penting karena memberikan berbagai manfaat, di antaranya adalah perlindungan terhadap masalah hukum. Dengan mendirikan badan usaha secara resmi, bisnis Anda akan terdaftar dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), sehingga memberikan keamanan hukum bagi perusahaan Anda.
Baca juga: Peran ISO 9001 dalam Peningkatan Kualitas Perusahaan
Saat membentuk sebuah perusahaan, terdapat serangkaian langkah yang harus diikuti untuk mengesahkan status hukum perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan karena penting bagi bisnis, baik skala kecil maupun besar untuk memiliki status badan hukum guna melindungi segala kegiatan yang dilakukannya secara legal. Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses pendirian badan usaha.
Pengajuan nama nantinya akan didaftarkan oleh notaris melalui sisminbakum (sistem administrasi badan hukum). Persyaratan yang harus disiapkan seperti lampiran formulir dari surat kuasa, fotokopi KTP dari pendiri perusahaan dan pengurus lainnya dan melampirkan kartu keluarga pendiri perusahaan.
Pembuatan akta hanya bisa dibuat oleh notaris dan akan ditandatangani oleh kementerian kemenkum HAM. Informasi yang terdapat pada akta terdiri atas nama perusahaan, pemilik modal, modal dasar, jumlah modal disetor, dan struktur organisasi di perusahaan.
SKDP adalah surat keterangan domisili perusahaan dari kantor kelurahan dan dilanjutkan ke kecamatan agar bisa diterbitkan. Surat keterangan domisili membutuhkan akta perusahaan sebagai persyaratan.
Agar bisa memproses NPWP Anda wajib untuk melampirkan salinan dari Perusahaan dan keterangan domisili yang akan diurus. Permohonan ini bisa langsung dari kepala kantor pelayanan pajak, tergantung domisilinya masing-masing.
Permohonan pendirian perusahaan akan diajukan pada menteri hukum dan HAM yang disahkan langsung oleh menteri.
Surat izin usaha ini diperlukan untuk memudahkan dalam menjalankan kegiatan bisnis sehingga lebih terjamin secara hukum. Izin usaha bisa diajukan kepada dinas dan kementerian terkait dengan kegiatan usaha yang sedang dijalankan.
Jika semua tahapan sudah dilakukan dan Perusahaan sudah disahkan oleh Kemenkum HAM maka perusahaan akan diumumkan melalui BNRI (Berita Acara Negara Republik Indonesia).
Pada proses ini ada beberapa perizinan yang harus diurus untuk memenuhi komitmen perizinan berusaha untuk mendapatkan sertifikasi standar yang terverifikasi.