Menurut Undang-Undang Jasa konstruksi (UUJK), Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menggantikan UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, karena belum bisa memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pekerja jasa konstruksi adalah orang-orang yang bekerja dalam semua bidang usaha tersebut.
Sesuai yang diatur dalam undang-undang No.18 tahun 1999, jenis jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga seperti:
Perencana Konstruksi bertugas untuk memberikan layanan jasa perencana dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan. Mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
Pelaksana Konstruksi bertugas untuk memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
Pengawas Konstruksi memiliki tugas untuk memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi. Mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, mereka yang bertugas di posisi ini biasanya disebut sebagai Konsultan Pengawas.
Bidang konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi merujuk pada orang perorangan atau badan usaha tersertifikasi yang menawarkan jasa perencanaan konstruksi.
Pekerja jasa konsultasi perencanaan mencakup perencana, desainer (arsitektur dan interior), tim rekayasa teknik (sipil, air, transportasi, elektrikal, industri juga produksi), perancang perkotaan, pengawas proyek, manajemen konstruksi, surveyor, penguji teknik dan analisis, dan lainnya.
Bidang pelaksanaan pekerjaan konstruksi merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pekerja jasa konstruksi dalam bidang ini meliputi manajer konstruksi, manajer lapangan (site manager), mandor, buruh bangunan, tukang kayu, juga ahli bangunan lainnya. Arsitek, insinyur sipil (civil engineer), teknisi listrik, mekanikal, tata lingkungan, dan beberapa ahli yang bekerja untuk Konsultan Perencana juga bisa bekerja untuk Kontraktor Konstruksi.
Bidang pengawasan pekerjaan konstruksi merupakan perorangan atau badan usaha yang mengawasi pekerjaan konstruksi, mulai dari proses awal pekerjaan hingga serah terima.
Pekerja jasa konstruksi dalam bidang Konsultan Pengawas bisa berupa K3, administrator kode bangunan, teknisi inspeksi bangunan, pengawas bangunan, pengawas konstruksi, dan teknisi penguji material konstruksi. Selain itu, desainer, tim rekayasa teknik beserta beberapa pekerja yang bekerja untuk Konsultan Perencana dan Kontraktor Konstruksi juga bisa bekerja untuk Konsultan Pengawas.