K3 listrik atau keselamatan dan kesehatan kerja di bidang listrik sangat penting untuk diterapkan di lingkungan kerja, terutama di bidang listrik yang sangat rentan dengan bahaya. Risiko ini bisa menyebabkan cedera serius hingga kematian. K3 di bidang listrik meliputi tindakan yang dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja yang berhubungan dengan listrik.
K3 listrik mencakup beberapa aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja yang melibatkan kelistrikan. Hal ini seperti perencanaan, perancangan, instalasi, pemasangan, hingga pengoprasian peralatan listrik.
Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja yang berhubungan dengan listrik, perusahaan harus melakukan beberapa kegiatan K3 seperti:
Pelaksanaan K3 listrik yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan pasal 3 Nomor 12 Tahun 2015 merupakan pelaksanaan persyaratan K3 yang meliputi:
Sedangkan persyaratan K3 yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada kegiatan:
Baca juga: Apa itu Rencana Umum Ketenagalistrikan