Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Artikel
  • Kontak Kami
Logo

Arrived compass prepare an on as. Reasonable particular on my it in sympathize. Size now easy eat hand how. Unwilling he departure elsewhere dejection at. Heart large seems may purse means few blind.

  • Address

    California, TX 70240
  • Email

    support@validtheme.com
  • OFFICE HOURS

    Office Hours: 8:00 AM – 7:45 PM

Apa saja Kualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di Bidang Jasa Konstruksi?

  • Beranda
  • Apa saja Kualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di Bidang Jasa Konstruksi?
kualifikasi tenaga ahli konstruksi
  • By Admin
  • June 19, 2024

Kompetensi tenaga kerja konstruksi terdiri dari kualifikasi tenaga ahli, teknis dan analisis atau operator kualifikasi sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sebelum berlakunya SKK, kualifikasi tenaga kerja konstruksi dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) berdasarkan keahlian dan keterampilan seseorang yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), seperti:

  1. Kualifikasi tenaga kerja untuk ahli muda dan ahli utama untuk tenaga kerja ahli sesuai peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi tenaga ahli. 
  2. Kualifikasi tenaga ahli kerja I, tingkat II dan tingkat III untuk tenaga kerja terampil sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 6 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi tenaga terampil. 

Persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 09/PRT/M/2013 persyaratan khusus kualifikasi tenaga ahli diantaranya:

  • Utama: minimal D4 dengan pengalaman minimal 6 tahun lulusan S1 dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S1 terapan dengan pengalaman minimal 4 tahun. 
  • Madya: minimal lulusan D3 dengan pengalaman minimal 5 tahun. Lulusan D4 pengalaman minimal 3 tahun dan S1 pengalaman minimal 1 tahun. 
  • Muda: minimal lulusan D3 dengan pengalaman minimal 3 tahun. Lulusan D4 pengalaman minimal 1 tahun dan S1 minimal pengalaman minimal 1 tahun. 

Persyaratan Khusus Tenaga Terampil Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09.PRT/M/2013 persyartaan khusus tenaga terampil seperti:

  • Kelas I: minimal lulusan DI dengan pengalaman minimal 3 tahun. 
  • Kelas II: minimal lulusan SMK dengan pengalaman minimal 2 tahun atau SLTA dengan pengalaman minimal 3 tahun. 
  • Kelas III: minimal lulusan SD dengan pengalaman minimal 3 tahun atau SLTP dengan pengalaman minimal 2 tahun. 

Peraturan SKK Konstruksi 

Saat ini SKA dan SKTK untuk tenaga kerja sudah berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja atau yang disebut dengan SKK konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang “Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berisiko”
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang “Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. 
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang “Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat”

Baca juga: Regulasi Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia

 

Kami siap Melayani Kebutuhan Anda

+62 811 1588 066
Kirim Email
kompetensi tenaga kerja konstruksipersyaratan khusus tenaga terampil konstruksipersyaratan kualifikasi tenaga ahli konstruksi
Kegiatan yang Termasuk Persyaratan K3 Listrik
Memahami Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi

Recent Posts

  • Alasan Perusahaan Konstruksi Perlu Bersertifikasi ISO
  • Syarat dan Prosedur Lengkap SBU dalam PP No.14 Tahun 2021
  • 5 Risiko Hukum yang Sering Terjadi pada Kontrak Jasa Konstruksi dan Cara Pencegahannya
  • Dampak Kenaikan PPN 2025 terhadap Kualifikasi dan Kompetensi Kontraktor
  • Panduan Lengkap Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Badan Usaha
  • Blog
  • Business
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • Jasa Konstruksi
  • K3
  • Ketenagalistrikan
  • konstruksi
  • Kontraktor
  • SBU
  • SBUJK
  • Sertifikat Badan Usaha
  • Sistem Manajemen Inovasi
  • smart city
  • Tender
Logo

PT. Tiga Solusi Indonesia

Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan yang bergerak dibidang persiapan konstruksi. Kami telah membantu banyak klien mendapatkan sertifikasi mulai dari sistem manajemen sampai dengan izin khusus konstruksi untuk memenuhi kebutuhan proyek/tender.

Layanan Kami

  • Sertifikasi Kompetensi Kerja
  • Sertifikasi Badan Usaha
  • Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Kontak Kami

  • Telepon

    021 7797 7077
  • Whatsapp

    +62 8111 5880 66 +62 812 9185 6339 +62 811 1350 559 +62 811 9202 241
  • EMAIL

    marketing@tigasolusiindonesia.com
  • Lokasi

    Ruko Green Exotica Sawangan No. 3, Jl. Sawangan Permai, RT. 001/RW. 016, Kel. Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16519.

Copyright © 2023. PT. Tiga Solusi Indonesia