Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) wajib dimiliki oleh siapa saja yang akan bekerja dibidang konstruksi. Untuk mendapatkan Sertifikat ini, seseorang wajib mengikuti uji kompetensi baik secara online maupun offline. Uji kompetensi yang diikuti disesuaikan dengan jenjang dan jabatan kerja yang akan diambil agar sesuai dengan kemampuan dan pengalamannya.
Selain sebagai pengakuan tenaga ahli dibidang konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja juga wajib dimiliki perusahaan-perusahaan dibidang konstruksi yang ingin mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha. Dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikasi Badan Usaha, perusahaan-perusahaan konstruksi bukan hanya akan terdaftar saja, namun juga memiliki nilai kepercayaan dari klien/costumer, user, vendor maupun panitia tender/proyek.
Seorang ahli pada bidang konstruksi tidak hanya harus memiliki kemampuan dan pengalaman saja, namun juga wajib memiliki pengakuan melalui sertifikasi. Dalam industri konstruksi, seluruh tenaga konstruksi yang terlibat baik ahli, teknisi/analis, bahkan tukang wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Konstruksi. Sertifikat ini akan menjadi identitas tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman di bidang konstruksi.
PT. Tiga Solusi Indonesia berperan sebagai fasilitator bagi Anda yang ingin mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Kami akan membantu mempersiapkan sertifikasi dan memastikan Perusahaan Anda terdaftar di Asosiasi Konstruksi dengan keanggotaan terdaftar. Selain itu, Anda akan menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).