
-
By Admin
- May 23, 2025
Dalam industri konstruksi yang penuh dinamika, kontrak jasa menjadi pondasi utama yang mengatur hubungan kerja antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pemilik proyek hingga kontraktor dan subkontraktor. Namun, meskipun telah disusun dengan berbagai ketentuan dan pasal, kontrak jasa konstruksi tidak sepenuhnya luput dari potensi risiko hukum. Risiko hukum dapat muncul akibat ketidakjelasan isi kontrak, perubahan ruang lingkup pekerjaan, hingga kelalaian dalam memenuhi kewajiban hukum yang telah disepakati.
Dalam konteks ini, risiko hukum bukan hanya sekadar potensi konflik, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap kelangsungan proyek, kestabilan finansial, hingga reputasi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, memahami bagaimana risiko hukum dapat muncul dan mengidentifikasi langkah pencegahan yang tepat menjadi hal yang sangat penting.
Penyusunan kontrak yang baik, konsultasi hukum sejak awal, serta evaluasi menyeluruh terhadap pasal-pasal penting menjadi beberapa cara untuk mengurangi potensi permasalahan di kemudian hari. Kontrak jasa konstruksi yang dirancang tanpa memperhatikan aspek hukum secara detail berisiko menciptakan kerugian besar, baik secara hukum maupun operasional. Maka dari itu, pengelolaan risiko hukum harus menjadi bagian integral dalam setiap tahap proyek konstruksi.
5 Risiko yang Sering terjadi pada Kontrak Jasa Konstruksi
Berikut ini adalah 5 risiko hukum yang sering terjadi pada kontrak jasa konstruksi:
-
Ketidaksesuaian Pembayaran
Masalah seperti keterlambatan pembayaran, termin yang tidak disepakati, atau penghitungan volume kerja yang tidak transparan sering kali menjadi sumber konflik hukum. -
Ketidaksesuaian Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup yang tidak dirinci dengan jelas dapat menyebabkan perselisihan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. -
Perubahan Pekerjaan tanpa Kejelasan
Perubahan dalam proyek yang dilakukan tanpa dokumentasi resmi atau addendum kontrak dapat memicu klaim hukum dan kebingungan dalam pelaksanaan. -
Pelanggaran Terhadap Peraturan dan Perizinan
Kegagalan dalam memenuhi persyaratan hukum, seperti izin bangunan, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), atau standar lingkungan, dapat menimbulkan sanksi hukum dan menghentikan proyek. -
Keterlambatan Pekerjaan
Jika tidak diatur dengan jelas mengenai sanksi atau penyebab keterlambatan yang dapat diterima, hal ini bisa menimbulkan sengketa hukum antara pemilik proyek dan kontraktor.
Cara Pencegahan Risiko Hukum
Berikut adalah cara pencegahan risiko hukum dalam kontrak jasa konstruksi yang bisa dilakukan secara sistematis:
-
Konsultasi dengan Ahli Hukum Konstruksi
Melibatkan penasihat hukum sejak awal penyusunan kontrak untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan perlindungan hukum yang optimal. -
Evaluasi dan Verifikasi Legalitas Pihak Terkait
Lakukan pengecekan terhadap izin usaha, sertifikasi teknis, dan rekam jejak hukum mitra kerja sebelum menandatangani kontrak. -
Penerapan Manajemen Risiko dan Sistem Pengawasan Proyek
Menggunakan sistem monitoring yang terstruktur bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar tetap sesuai kontrak dan dapat segera mengidentifikasi potensi pelanggaran. -
Penyusunan Kontrak secara Rinci dan Jelas
Pastikan semua klausul dalam kontrak mencakup ruang lingkup pekerjaan, tenggat waktu, termin pembayaran, serta sanksi atas pelanggaran. -
Pelatihan Hukum Dasar bagi Tim Proyek
Semua tim proyek harus memahami dasar tentang aspek hukum kontrak kepada tim lapangan agar mereka dapat menjalankan proyek dengan meminimalisir kesalahan administratif atau teknis yang berisiko hukum.
Risiko hukum dalam kontrak jasa konstruksi merupakan hal yang sering terjadi dan dapat berdampak serius terhadap kelangsungan proyek. Beberapa risiko umum meliputi ketidakjelasan isi kontrak, perubahan pekerjaan tanpa adendum resmi, wanprestasi, keterlambatan pembayaran, hingga sengketa akibat perbedaan penafsiran. Untuk mencegahnya, para pihak perlu menyusun kontrak secara cermat, melibatkan ahli hukum konstruksi, serta memastikan bahwa semua klausul penting tertuang secara eksplisit.
Selain itu, legalitas badan usaha juga harus menjadi prioritas, karena badan usaha yang telah tersertifikasi memiliki kredibilitas dan kepatuhan hukum yang lebih baik. Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas perusahaan konstruksi melalui Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), anda dapat mengunjungi situs resmi di SBUJK-TSI untuk informasi dan proses pengajuan yang terpercaya.
Baca juga: Izin Usaha Jasa Konstruksiyang Harus Dimiliki Kontraktor