
-
By Admin
- June 5, 2025
Persyaratan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam PP No. 14 Tahun 2021 menjadi aspek penting yang harus dipahami oleh perusahaan konstruksi yang ingin beroperasi di Indonesia. Sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai izin resmi, tetapi juga sebagai jaminan bahwa perusahaan konstruksi memenuhi standar dan kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam PP No. 14 Tahun 2021, peran persyaratan SBU menjadi semakin krusial seiring dengan penguatan regulasi dalam sektor konstruksi. Dengan memenuhi persyaratan SBU, perusahaan dapat menunjukkan kapasitasnya dalam melaksanakan proyek konstruksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai hal ini sangat diperlukan, mengingat dampaknya yang besar terhadap kelancaran operasional perusahaan dalam industri yang sangat kompetitif ini. Adapun cara untuk memperoleh SBU dan tahapan yang harus dilalui menjadi hal yang harus disiapkan dengan matang oleh setiap badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Mengetahui dengan jelas bagaimana prosedur dan persyaratan SBU yang berlaku akan membantu perusahaan untuk meminimalkan risiko serta memperkuat reputasi dan kredibilitas mereka di pasar.
Mengenal SBU
SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan dokumen sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan sudah layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU ditujukan untuk perusahaan konstruksi. SBU dikeluarkan oleh badan sertifikasi terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang, dan kualifikasi yang tercantum dalam sertifikat badan usaha
Persyaratan dan Prosedur SBU dalam PP No.14 Tahun 2021
Berikut adalah persyaratan dan prosedur terkait SBU menurut PP No. 14 Tahun 2021:
-
Persyaratan SBU
Dalam PP No. 14 Tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai berikut:- Legalitas Badan Usaha: Badan usaha harus berbadan hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis: Perusahaan harus memiliki tenaga ahli yang terdaftar dan memiliki kualifikasi serta sertifikasi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan.
- Pengalaman dan Rekam Jejak: Badan usaha yang mengajukan permohonan SBU harus menunjukkan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, baik yang dikerjakan oleh badan usaha itu sendiri maupun dalam bentuk kemitraan dengan pihak lain.
- Kemampuan Keuangan: Badan usaha harus memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kapasitas dan skala proyek yang diikuti.
-
Prosedur Pengajuan SBU
Berikut adalah prosedur yang umumnya harus ditempuh oleh badan usaha untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU):- Pendaftaran: Badan usaha yang ingin mendapatkan SBU terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah
- Mengajukan Dokumen: Setelah melakukan pendaftaran, badan usaha harus mengajukan dokumen yang membuktikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Verifikasi Dokumen: Setelah dokumen diajukan, pihak yang berwenang akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
- Uji Kompetensi: Untuk beberapa jenis pekerjaan atau klasifikasi tertentu, badan usaha juga mungkin perlu menjalani ujian atau uji kompetensi untuk memastikan bahwa mereka memiliki kapasitas teknis yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Penerbitan SBU: Jika badan usaha berhasil memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang diajukan sudah diverifikasi dengan benar, maka sertifikat badan usaha (SBU) akan diterbitkan.
- Perpanjangan: Sertifikat Badan Usaha memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala.
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi memberikan kerangka hukum yang lebih transparan dan terstruktur terkait syarat dan prosedur pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Regulasi ini menekankan pentingnya klasifikasi dan kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan teknis, manajerial, dan keuangan, sehingga proses sertifikasi menjadi lebih objektif dan profesional. Perusahaan jasa konstruksi kini diwajibkan memiliki tenaga kerja bersertifikat, pengalaman proyek yang relevan, serta kepatuhan terhadap standar mutu dan keselamatan kerja. Prosedur pengajuan SBU juga telah terintegrasi secara digital untuk mempercepat proses dan meminimalkan praktik non-transparan.
Dengan demikian, PP ini mendorong perusahaan untuk lebih kompetitif dan adaptif terhadap tuntutan pasar konstruksi nasional maupun internasional. Bagi badan usaha yang ingin mengetahui persyaratan dan prosedur lengkap pengurusan SBUJK, serta melakukan pendaftaran atau perpanjangan sertifikat secara daring, silakan kunjungi situs resmi LPJK melalui platform TSI di sbujk-tsi.com
Baca juga: Perbedaan SBU Konstruksi dan Non-Konstruksi