Kompetensi tenaga kerja konstruksi terdiri dari kualifikasi tenaga ahli, teknis dan analisis atau operator kualifikasi sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelum berlakunya SKK, kualifikasi tenaga kerja konstruksi dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) berdasarkan keahlian dan keterampilan seseorang yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), seperti:
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 09/PRT/M/2013 persyaratan khusus kualifikasi tenaga ahli diantaranya:
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09.PRT/M/2013 persyartaan khusus tenaga terampil seperti:
Saat ini SKA dan SKTK untuk tenaga kerja sudah berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja atau yang disebut dengan SKK konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:
Baca juga: Regulasi Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia