
-
By Admin
- October 10, 2025
Kontrak konstruksi merupakan dokumen hukum yang sangat vital dalam setiap proyek pembangunan, baik yang berskala kecil maupun besar. Di dalamnya tercermin kesepakatan antara para pihak, hak dan kewajiban masing-masing, serta ketentuan teknis dan administratif yang mengikat secara hukum. Dalam konteks regulasi nasional, kontrak konstruksi telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Keberadaan peraturan ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan konstruksi harus dilaksanakan dengan berlandaskan pada kontrak yang sah, terstruktur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak pihak yang mengabaikan aspek legalitas dan struktur formal dari kontrak konstruksi. Hal ini dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, perselisihan, hingga risiko kegagalan proyek.
Penjelasan Singkat tentang PP No.14 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2021 merupakan perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. PP ini mengatur secara lebih rinci mengenai tata kelola jasa konstruksi, mulai dari perizinan berusaha, sertifikasi badan usaha (SBU), sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, hingga pengawasan dan pengenaan sanksi.
Salah satu hal penting dalam PP No. 14 Tahun 2021 adalah penegasan mengenai pentingnya kontrak konstruksi sebagai dasar hukum dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi. PP ini juga memperkenalkan penyederhanaan perizinan melalui sistem berbasis risiko, peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi, serta penguatan pengawasan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Kontrak Konstruksi berdasarkan PP No.14 Tahun 2021
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2021, kontrak konstruksi dibuat sebagai dasar hukum pelaksanaan setiap pekerjaan konstruksi. Kontrak ini adalah perjanjian tertulis antara pengguna jasa (pemilik proyek) dan penyedia jasa (kontraktor), yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. PP No. 14 Tahun 2021 mengatur bahwa kontrak konstruksi harus:
-
Dibuat secara tertulis dan sah menurut hukum
Kontrak harus memuat ketentuan yang jelas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan. -
Mengacu pada standar dokumen yang ditetapkan oleh pemerintah
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseragaman dan kualitas kontrak, serta meminimalkan potensi konflik. -
Didasarkan pada hasil pemilihan penyedia jasa yang sah
Hanya penyedia jasa yang memiliki izin dan sertifikasi sesuai regulasi yang bisa menjadi pihak dalam kontrak konstruksi.
Penerapan kontrak konstruksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keadilan antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Dengan mengikuti ketentuan yang diatur pemerintah, setiap pihak dapat terhindar dari potensi sengketa hukum dan memastikan proyek berjalan sesuai standar mutu serta jadwal yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap regulasi ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan praktik bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.
Bagi Anda yang ingin memastikan seluruh aspek legalitas dan sertifikasi badan usaha konstruksi telah sesuai peraturan, kunjungi sbujk-tsi.com untuk mendapatkan layanan pengurusan SBUJK yang terpercaya, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.
Baca juga: 5 Risiko Hukum yang Sering Terjadi pada Kontrak Jasa Konstruksi dan Cara Pencegahannya