-
By Admin
- December 5, 2025
Setiap kontraktor yang ingin bersaing di dunia proyek konstruksi wajib memahami peraturan terbaru mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dokumen ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan bukti legalitas serta kapasitas perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai bidang yang diakui pemerintah. Tanpa SBU, peluang untuk mengikuti tender resmi, terutama proyek pemerintah, akan semakin terbatas. Oleh karena itu, mengenal dan memahami jenis SBU yang sesuai dengan kegiatan usaha menjadi langkah awal yang tidak bisa diabaikan. Banyak kontraktor yang masih keliru dalam memilih SBU, misalnya hanya mengikuti arus tanpa menyesuaikan dengan bidang pekerjaan sebenarnya.
Kesalahan seperti ini dapat berakibat serius, mulai dari terhambatnya proses perizinan hingga berisiko gagal memenangkan tender. Selain itu, pemahaman yang tepat mengenai jenis SBU juga membantu perusahaan menyusun strategi bisnis yang lebih terarah, memperluas kesempatan kerja, sekaligus meningkatkan kredibilitas di mata klien dan mitra. Dengan regulasi yang terus diperbarui pemerintah, kontraktor perlu lebih cermat dalam memastikan SBU yang dimiliki benar-benar sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Mengapa Kontraktor Memerlukan SBU?
Berikut ini beberapa alasan mengapa kontraktor memerlukan SBU:
-
Bukti Legalitas Usaha
SBU menjadi dokumen resmi yang membuktikan bahwa kontraktor memiliki izin dan pengakuan pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi sesuai bidang dan klasifikasinya. -
Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Kontraktor yang memiliki SBU dipandang lebih profesional, terpercaya, dan berkomitmen terhadap standar mutu serta regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi nilai tambah di mata klien dan mitra. -
Syarat Mengikuti Tender Proyek
Baik proyek pemerintah maupun proyek swasta berskala besar, hampir selalu mensyaratkan SBU. Tanpa sertifikat ini, kontraktor otomatis tidak bisa ikut bersaing dalam tender. -
Menghindari Risiko Hukum
Menjalankan usaha konstruksi tanpa SBU bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi hukum, termasuk denda atau pembekuan kegiatan usaha. -
Mendukung Pertumbuhan Bisnis
Dengan SBU yang sesuai, kontraktor dapat memperluas peluang kerja, memperbesar skala proyek yang ditangani, dan meningkatkan daya saing di pasar konstruksi.
Jenis-jenis SBU yang Wajib Dimiliki Kontraktor
Berikut beberapa jenis SBU yang wajib dimiliki oleh kontraktor:
-
SBU Jasa Pelaksana Konstruksi (SBUJK)
Sertifikat ini wajib dimiliki kontraktor yang berperan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan. Lingkupnya meliputi pembangunan gedung, jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, instalasi listrik, mekanikal, hingga pekerjaan sipil lainnya. -
SBU Jasa Perencana Konstruksi (SBUJPK)
Diperuntukkan bagi kontraktor atau konsultan yang bertugas menyusun perencanaan proyek. Termasuk di dalamnya studi kelayakan, desain teknis, gambar kerja, hingga rencana anggaran biaya yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan konstruksi. -
SBU Jasa Pengawas Konstruksi (SBUJPK)
Digunakan oleh perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi jalannya proyek konstruksi. Pengawasan mencakup mutu pekerjaan, kesesuaian dengan desain yang telah disusun, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan.
Dengan memahami jenis-jenis SBU yang wajib dimiliki kontraktor, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar kompetensi yang berlaku. Kepemilikan SBU yang tepat bukan hanya memenuhi persyaratan tender, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pemilik proyek terhadap profesionalisme kontraktor. Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut atau layanan pengurusan SBU secara cepat dan terpercaya, kunjungi website SBUJK TSI untuk mendapatkan informasi lengkap dan pendampingan yang sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Baca juga: Kuatkan Komitmen SBU dengan ISO