-
By Admin
- January 2, 2026
Proses pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan langkah penting yang wajib ditempuh oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti legal bahwa badan usaha telah memenuhi standar kompetensi, administrasi, dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Seiring dengan perkembangan regulasi dan digitalisasi layanan, proses pengurusan SBU kini menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien. Meski begitu, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala akibat kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan terbaru.
Oleh karena itu, memahami panduan pengurusan SBU dari awal hingga akhir sangat penting agar proses berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Dengan mengikuti panduan yang tepat, perusahaan dapat memastikan dokumen, data tenaga ahli, dan legalitas badan usaha telah sesuai ketentuan sistem OSS dan LPJK. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, keberhasilan dalam pengurusan SBU juga membuka peluang lebih besar untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Mengapa Perlu Memiliki SBU?
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan keharusan bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. SBU berfungsi sebagai bukti resmi bahwa suatu badan usaha telah memenuhi standar kompetensi, administrasi, serta legalitas yang diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Tanpa SBU, perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta karena tidak memiliki pengakuan hukum sebagai penyedia jasa konstruksi yang sah.
Selain sebagai syarat legalitas, kepemilikan SBU juga menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan di mata klien dan mitra kerja. Dengan memiliki SBU, perusahaan dapat mengakses peluang proyek dengan skala dan nilai yang lebih besar, karena sertifikat ini menunjukkan kemampuan teknis dan keuangan yang telah diverifikasi. Selain itu, SBU membantu memastikan bahwa setiap kegiatan konstruksi dijalankan oleh badan usaha yang kompeten, aman, dan sesuai regulasi.
Langkah-langkah Pengurusan SBU
Berikut adalah langkah-langkah pengurusan SBU yang perlu dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan terbaru dari LPJK dan OSS:
-
Menyiapkan Dokumen Administratif Perusahaan
Siapkan legalitas dasar seperti akta pendirian, NPWP, NIB, KTP pengurus, dan surat domisili. Pastikan seluruh dokumen masih berlaku dan sesuai data OSS. -
Menentukan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
Tentukan bidang dan subbidang konstruksi yang akan diajukan sesuai kompetensi perusahaan, serta pilih kualifikasi kecil, menengah, atau besar berdasarkan kemampuan modal dan tenaga ahli. -
Memastikan Tenaga Ahli Bersertifikat SKK
Pastikan tenaga ahli yang tercantum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai bidang yang diajukan, karena ini menjadi salah satu syarat utama pengajuan SBU. -
Mengajukan Permohonan Melalui Sistem OSS dan LPJK
Registrasi dan unggah semua dokumen melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) LPJK. -
Proses Verifikasi dan Evaluasi oleh LPJK
LPJK akan memeriksa kelengkapan, validitas, serta kesesuaian data perusahaan dan tenaga ahli sebelum memberikan persetujuan. -
Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Setelah verifikasi disetujui, SBU diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung melalui sistem OSS.
Panduan Terbaru Pengurusan SBU dari Awal hingga Akhir ini diharapkan dapat menjadi referensi yang jelas dan praktis bagi badan usaha dalam memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi secara tepat dan efisien. Dengan memahami setiap tahapan pengurusan SBU secara menyeluruh, proses yang dijalani akan lebih terarah, minim kendala, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lengkap, pembaruan regulasi, serta layanan pendampingan pengurusan SBU yang profesional dan terpercaya, silakan kunjungi website resmi SBUJK TSI melalui sbujk-tsi.com
Baca juga: Ini dia Jenis-Jenis SBU yang Wajib Dimiliki Kontraktor