Dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia, jasa konstruksi memiliki peran penting dan memberikan dampak yang besar pada kegiatan ekonomi masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan dan kelancaran produksi ataupun distribusi barang dan jasa untuk menunjang pertumbuhan ekonomi negara mulai dari pembangunan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi ataupun pemeliharaan infrastruktur untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Hal ini mengingat jasa konstruksi merupakan suatu industri yang menghasilkan produk konstruksi seperti bangunan, jalan, bandara hingga pelabuhan.
Jasa konstruksi adalah layanan dan pekerjaan yang diberikan mengenai konstruksi. Mulai dari pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan atau struktur menjadi bagian penting dari jasa konstruksi. Tidak hanya pekerjaan fisik, jasa konstruksi juga mencakup perencanaan dan desain, pengawasan hingga jasa manajemen konstruksi.
Baca juga: Izin Jasa Konstruksi yang Harus Dimiliki Kontraktor
Ketentuan mengenai usaha jasa konstruksi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berikut ini adalah beberapa dasar hukum untuk pelaku usaha jasa konstruksi agar bisa melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai konsultan atau kontraktor.
Peraturan Pemerintah ini berisikan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Peraturan pemerintah ini berisikan tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Peraturan ini berisikan tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal.
Peraturan ini berisikan standar kegiatan usaha dan produk pada sektor PUPR.
Peraturan ini berisikan tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Peraturan ini berisikan tentang pajak penghasilan dari usaha jasa konstruksi.